

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, M Khuwailid meminta kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tetap mengingatkan atau menginformasikan kepada masyarakat tentang tata cara pemungutan suara di TPS.
Menurutnya hal ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat terutama bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab, berdasarkan data yang dihimpun pihak Bawaslu sendiri, di NTB ada ribuan lebih potensi suara melalui DPK.
“Ada sekitar enam ribuan lebih, itu potensi DPK. Artinya orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/4) di Mataram.
Terhadap DPK ini lanjut Ketua Bawaslu NTB, mereka dibolehkan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 Wita. Selain itu pula, mereka bisa melakukan register dari awal untuk dicatat oleh KPPS sejak pukul 07.00 Wita.

Ini dimaksudkan, agar penggunaan hak suara masyarakat bisa diperolehnya tanpa harus kehilangan hak dalam memilih. Selain meminta kepada pihak KPPS untuk mengingatkan masyarakat, Bawaslu juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya DPK agar mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ini penting, agar temen-temen DPK tidak salah pemahaman. KPPS juga kita minta tetap mengingatkan masyarakat tetantang tata cara pemungutan suara di TPS. Temen – temen DPK juga harus mentaati ketentuan atau peraturan yang sudah ditetapkan,agar semua proses tahapan pemilu ini benar-benar terlaksana dengan baik, lancer, adil dan jujur,” pungkasnya. (NM1)

