SOSMAS

Hanya Lobar di NTB yang Miliki Perda PUP

NUSRAMEDIA.COM, LOMBOK BARAT — Sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) semakin kosern pada isu pernikahan dini. Di tahun itu Pemkab Lobar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melaksanakan program Gerakan Anti Merarik Kodek (GAMAK), yang selanjutnya dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati Lombok Barat No 843.4/34/BKBPPP/2016.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Moh. Taufiq saat membuka Sosialisasi Perda Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) di Aruna Hotel Senggigi, Selasa (17/12) kemarin. “Tidak berhenti di sana, terkait batasan usia pernikahan ini juga tertulis sebagai Peraturan Bupati yakni pada PERBUP No 30 Tahun 2018 yang mendukung program GAMAK untuk mencegahan pernikahan usia anak,” lanjut Taufiq.

Baca Juga:  Budidaya Rumput Laut di Pulau Medang Kembali Dikembangkan

Keseriusan Pemkab Lobar dalam menangani isu ini kemudian berujung dengan terbitnya Peraturan Daerah atau Perda no. 9 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP). Dengan keluarnya Perda ini membuat Lombok Barat menjadi satu-satunya Kabupaten di Nusa Tenggara Barat yang memiliki Perda tentang PUP. Di Indonesia sendiri, tercatat dari 514 kabupaten/kota yang ada, hanya kurang dari sepuluh persen diantaranya yang memiliki perda serupa.

“Untuk dapat menekan angka perkawinan usia anak tidak cukup hanya dengan produk hukum saja, tetapi yang terpenting adalah di tatanan implementasinya perlu adanya pendekatan yang kolaboratif dan membangun sinergi semua pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat. Untuk itu pertemuan hari ini sangat perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbawa Ajak Ikasum Jaya Bangun Sumbawa

Sementara itu, Kepala Dinas DP2KBP3A Lobar Ramdan Hariyanto menyampaikan bahwa sosialisasi tentang Perda ini sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi yang terkandung dalam perda tersebut. Dalam mensosialisasikan Perda ini, Dinas DP2KBP3A juga bekerjasama dengan sejumlah NGO yang tegabung dalam Aliansi YES I DO.

“Setelah mengetahui substansi dari perda tesebut, diharapkan masyarakat dapat menerapkan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari,” harap Hary di hadapan peserta yang terdiri dari para Camat dan Kepala Desa se-Lobar, serta sejumlah perwakilan NGO dan perwakilan DPRD Lobar.

Baca Juga:  PPL Ujung Tombak Pembangunan Pertanian Hingga Tingkat Desa

Selama ini, usaha pemkab Lobar dalam menuntaskan pernikahan dini bisa dikatakan cukup berhasil. Melalui program Gamak, pemerintah mampu menekan angka pernikahan usia anak.

Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2015, persentase perempuan yang menikah di bawah umur 21 tahun mencapai angka 56,77%, sedangkan untuk laki-laki yang menikah dibawah 21 tahun menyentuh 23,89%. Di tahun 2018, angka perkawinan di bawah 21 tahun pada perempuan menjadi 23,95%, sedangkan pada Laki-laki menjadi 7,5%. (red)