SOSMAS

Belum Terdata? Segera Lapor Kesini..! Danrem 162/WB : “Kita Berupaya Beri Pelayanan Maksimal bagi Korban Gempa”

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Bencana gempa bumi yang melanda NTB, tentu menyisakan banyak persoalan. Kendati demikian, pemerintah sembari berkolaborasi dengan semua pihak.

Terutama TNI/Polri dalam hal ini terus berupaya melakukan hal terbaik bagi warga yang menjadi korban akibat gempa bumi beruntun pada 2018 lalu.

Komandan Korem (Danrem) 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan akan memberikan pelayanan maksimal kepada warga terdampak.

Terkait dengan buku tabungan kata Danrem, hingga saat ini progressnya sudah sangat baik. Karena fasilitator baik Babinsa, babinkamtibmas maupun fasilitator umum sudah bekerja maksimal.

Terlebih dalam mendorong masyarakat untuk segera membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) bagi rumah rusak ringan dan rusak berat. Sehingga, bisa memperoleh buku tabungan (Bantuan Dana Stimulan).

“Bagi warga yang belum terima dana, tapi sudah terdaftar agar bersabar. Karena saat ini masih dilakukan penyingkronan data, seperti nama dan alamat sesuai di KTP,” kata Danrem usai menggelar Rakor tentang Pelayanan bagi Para Korban Gempa, Jum’at 1 Februari 2019 di Mataram.

Baca Juga:  Hari Kemenangan Momentum Perkuat Solidaritas Terhadap Sesama

“Karena untuk memasukan nama, pihak BRI menginput data dari SK Bupati, sehingga harus dipending dulu mengingat pertanggung jawabannya nanti akan sulit. Tapi akan diurus kembali agar semuanya singkron dan sesuai KTP,” tambah pria kelahiran Jakarta tersebut.

Terhadap pemilik rumah yang belum terdata lebih lanjut dikatakan Danrem, agar segera melaporkan diri kepada fasilitator yang ada.

Antara lainnya seperti, fasilitator babinsa, bahinkamtibmas maupun fasilitator umum yang ada didaerahnya masing-masing.

Hal itu dimaksudkan, agr dapar segera diajukan datanya ke Dinas Perkim Kabupaten/Kota sesuai alamat untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga:  Hari Kemenangan Momentum Perkuat Solidaritas Terhadap Sesama

“Kan bisa saja, rumah yang tidak rusak jadi rusak ringan, yang rusak ringan menjadi rusak sedang, rusak sedang jadi rusak berat,” sebut Alumni Akmil 93 tersebut sambil tersenyum.

Semntara itu, Kadis Perkim NTB, I Gusti Bagus Sugiharta menjelaskan ketentuan bagi warga yang sudah membangun dengan dana sendiri.

“Dalam ketentuan, masyarakat diperbolehkan membangun lebih awal sebelum fasilitator turun, namun harus berkonsultasi dulu dengan teknisi dari Perkim yang ada di Kabupaten/Kota, sehingga bisa dikawal untuk membangun rumah tahan gempa,” jelasnya.

Jika pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi dari Perkim, maka bisa dipastikan tidak akan dapat pembayaran atau penggantian dana pembangunannya.

“Bila masyarakat sudah membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada maka tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Kemenangan Momentum Perkuat Solidaritas Terhadap Sesama

“Ketika masyarakat yang ingin membangun rumah lebih awal agar meminta rekomendasi dari teknis Perkim yang ada di Kabupaten/Kota sehingga apabila dalam pembangunan sesuai dengan rekomendasi maka bisa dibayarkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk mempermudah mengakses informasi tentang proses percepatan rehab rekons rumah rusak ringan, sedang maupun berat dapat menghubungi 087-856-846-799 atau melihat dipapan pengumuman yang telah disediakan.

Selain itu pula, masyarakat atau warga yang bersangkutan dapat mengikuti setiap informasi di social media. Termasuk dalam penyediaan press release bagi awak media setiap tiga hari sekali.

Hal ini dimaksudkan, agar pelayanan ataupun informasi dapat diakses oleh masyarakat, terutama warga terdampak lebih mudah dengan mengedepankan ketransparanan. (NM1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini