POLITIK

Soal Laporan di Bawaslu, Sambirang : “Kita Hormati Semua Proses”

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Bawaslu NTB memproses laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot – Mokhlis terhadap pasangan Mahmud Abdullah – Dewi Noviany.

Terkait hal itu, Ketua Umum Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi menanggapi santai. Menurut dia, hal itu adalah suatu kewajaran dan biasa dalam sebuah momen Pilkada. Mengenai seperti apa dan bagaimana hasilnya, Sambirang mengaku lebih memilih menunggu hasilnya dari Bawaslu. “Kita tunggu saja pengumumannya,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III di DPRD NTB tersebut sembari tersenyum, Kamis malam (17/12) di Sumbawa.

Dalam hal ini, masih kata Sambirang, pihaknya mengaku sangat menghormati dan menghargai setiap proses mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan (UU) Pilkada. Terlebih upaya yang ditempuh oleh tim Jarot-Mokhlis.

“Kita ikuti saja semua mekanisme yang sudah diatur UU Pilkada. Intinya, kita menghormati hak orang untuk menggugat sesuai mekanisme yang diatur UU,” tutur Anggota DPRD NTB jebolan Dapil 5 Sumbawa-KSB itu.

Disamping menghormati upaya yang dilakukan oleh tim paslon Jarot-Mokhlis dan Bawaslu yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Fraksi PKS DPRD NTB itu, bahwa hal ini juga sebagai pembelajaran demokrasi bagi smua orang.

Baca Juga:  PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya LBS

“Inilah pembelajaran demokrasi. Dari pada mereka salurkan ketidakpuasan dengan ribut atau demonstrasi di jalan dan membangun opini negatif di medsos, lebih baik mereka tempuh upaya hukum yang legal. Itulah yang disebut dengan demokrasi prosedural,” demikian Sambirang Ahmadi.

Untuk diketahui, Anggota Bawaslu NTB, Itratif menyatakan, sidang pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran itu sudah digelar, Kamis (17/12). Dia mengatakan, sidang pendahuluan ini digelar untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil.

Pihaknya sedang mengkaji tindaklanjut pelaporan yang didaftarkan atas Irwan Rahadi, pimpinan tim sukses Jarot-Mokhlis. Ia mengatakan, pemeriksaan awal hanya berlangsung sekitar satu jam. “Iya benar, tadi ada sidang dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan tim kampanye pasangan calon nomor urut 5 di Sumbawa,” ujar Itratif tadi di Mataram.

Sementara itu, Reski Wirmandi selaku Kuasa hukum Paslon 5 mengatakan pemeriksaan pendahuluan di Bawaslu dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020. Ia mengatakan, TSM yang diduga dilakukan oleh paslon nomor 4, adalah dugaan keterlibatan Gubernur NTB, berupa bantuan sosial yang dianggarkan oleh Gubernur kepada kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  KPU NTB Siap Hadapi PHPU

Dugaan money politic yang ditemukan di lapangan, lanjut dia, adalah dasar untuk melaporkan paslon nomor 4. Untuk diketahui, Dewi Noviany adalah adik kandung dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah. “Iya kita punya bukti makanya kita laporkan. Kita kumpulkan bukti-bukti tersebut pasca penetapan calon sampai masa pada saat pemilihan. Jadi diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon adik dari Gubernur NTB,” jelasnya.

Mobilisasi ASN dan Bansos
Sementara ini laporan hanya dari paslon nomor urut 5 dan belum ada paslon lain yang melapor ke Bawaslu NTB. Santer beredar kabar, paslon lain dalam pilkada Sumbawa juga akan mengajukan hgal serupa.

Ali Al Khairi Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB sekaligus Sebagai koordinator tim hukum pasangan Jarot-Mokhlis menambahkan, Bawaslu diharap bersikap secara obyektif karena fakta di lapangan menemukan banyak sekali kejadian yang mempengaruhi kemerdekaan seseorang untuk menentukan pilihan terutama bantuan sosial yang bersumber dari APBD provinsi.

“Antara lain dugaan mobilisasi ASN untuk memenangkan paslon lain. Kami berharap teman-teman Bawaslu melihat persoalan ini dengan objektif. Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap proses pilkada untuk benar-benar menjunjung tinggi pilkada yang berkualitas,” tuturnya.

Baca Juga:  PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya LBS

Al Khairi menyebut, empat hari sebelum Pilkada, banyak bantuan sosial beredar di Sumbawa dari pemerintah. Ia mempertanyakan maksud Pemprov NTB membagikan bansos. “Padahal sudah ada himbauan dari Mendagri dan KPK agar tidak menggunakan bansos untuk kepentingan pilkada. Bukti kita banyak. Kami akan menempuh semua mekanisme yang disediakan konstitusi untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam pilkada ini,” tegasnya.

Menanggapi penghitungan suara yang sudah selesai, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Iya pastinya, karena konstitusi memberi ruang untuk itu dan juga kita lihat melalui sirekap KPU, hasilnya tidak melebihi dari ambang batas mengajukan gugatan di MK, pasti kita akan ambil semua,” tutur Rezki lagi.

Rezki melanjutkan, celah atau ruang yang diberikan konstitusi untuk menyatakan ketidakpuasan akan dilayangkan, baik di MK maupun Bawaslu. “Kita berharap Bawaslu Provinsi NTB akan objektif menilai laporan TSM ini,” tandasnya. (red)