
NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — KPU Kabupaten Sumbawa telah mengirim draf usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2020. Anggaran yang diusulkan sebesar Rp 29 miliar. Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin, SE yang juga menjadi jubir KPU Sumbawa kaitan hubungan dengan media mengatakan, kaitan dengan anggaran KPU Sumbawa mengikuti mekanisme Pemerintah Daerah prihal tahapan penyusunan APBD baik perubahan APBD 2019, maupun APBD 2020 sebagai tempat dialokasikannya anggaran Pilkada tahun 2020 mengingat tahapan pilkada sudah dimulai sejak bulan september tahun 2019.
“Kita sudah mengusulkan kepada Pemda, melalui TAPD, sebesar Rp. 29 Miliar. Dengan rincian perhitungan untuk membiayai tahapan-tahapan baik tahapan persiapan seperti penyiapan regulasi, sosialisasi dll serta tahapan penyelenggaraan seperti pencalonan, kampanye, penyiapan logistik, penetapan hasil dan sengketa hasil serta honoraium Penyelenggara adhock (PPK, PPS, KPPS dan PPDP). Untuk besaran honoraium penyelenggara adhock mengacu kepada nominal yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, kami berharap honorarium nominalnya sama dengan pemilu tahun 2019 atau paling tidak ada peningkatan yang signifikan dari pilkada sumbawa tahun 2015 dan pilkada gubernur NTB tahun 2018, karena ini dapat mempengaruhi semangat dan integritas mereka,sehingga proses pilkada sumbawa lebih berkualitas. tentunya juga kita harus memahami kondisi keuangan Daerah,” ujarnya, kemarin.
Terkait dengan usulan anggaran tersebut, ungkapnya, TAPD Kabupaten Sumbawa sudah melakukan evaluasi awal. Yakni dengan memberikan rambu-rambu tentang besaran honorarium dan yang terkait dengan kebutuhan barang dan jasa.
Untuk itu, sambungnya, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi kembali atas hasil evaluasi TAPD. Jika itu memungkinkan, maka KPU akan menyatakan Gong Pilkada 2020 dapat ditabuh karena sudah tidak ada persoalan dengan anggaran.

“Kita juga tidak ingin gegabah, dalam artian bukan tentang banyak sedikitnya , kita ingin bahwa apa yang dialokasikan, jangan sampai menghambat proses Pilkada. Jangan sampai karena kekurangan satu rupiah,Pilkada ini menjadi tidak menghasilkan output. Lebih baik lebih, bukan dalam artian berlebihan daripada kurang, yang berakibat terganggunya pelaksanaan tahapan pilkada. Terlalu panjang Prosesnya jika kami harus meminta lagi, karena anggaran adalah produk perda yang tentu ada proses dan mekanisme dalam penetapannya.kita ingin anggaran tersebut, sesuai kebutuhan dalam membiayai seluruh tahapan pilkada tahun 2020, Tentu dengan mengedepankan prinsip efektif dan efisien yang pada akhirnya anggaran tersebut dapat kami pertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara moral,” pungkasnya. (NM3)

