

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) kembali mengamankan sejumlah minuman keras (miras), Rabu malam (29/5) kemarin.
Kali ini menyasar di wilayah BTN Olat Rarang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
“Iya benar sekitar pukul 22.02 wita (penggrebekkan). Ada 21 botol minuman keras (8 Botol Bram dan 13 Botol Moke/Arak) yang berhasil diamankan petugas patrol rutin regu empat (4),” kata Plt. Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin, Kamis (30/5).
Diungkapkan, sebelum petugas terjun kelapangan, pihaknya mengaku lebih dulu menerima laporan keresahan masyarakat, sehingga langsung ditindak lanjuti.

“Jadi kami menerima laporan, karena disana (BTN Olat Rarang) ada aktivitas jual beli miras tanpa ijin. Masyarakat juga resah, sehingga 7 personil turun ke lokasi. Setelah di cek, ternyata benar,” terang Sahabuddin.
Tak hanya itu masih kata dia, setelah dilakukan pengembangan pada kasus tersebut, petugas kembali mendapatkan info.
Bahwa tidak jauh dari lokasi semula, aktivitas yang sama juga berlangsung diwilayah tersebut. Alhasil, ada 8 plastik dan 2 botol bram dengan kapasitas 600 ml.
“Masih disatu lokasi (Aktivitas Jual Beli) dengan orang berbeda. Barang bukti dan keduanya (Pemilik Nur dan Lim) sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” demikian Sahabuddin. (NM1/NM9)

