PERISTIWA

Polisi Tangkap Kurir Sabhu asal Lape

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Seorang terduga kurir narkoba berinisial JB (28), warga Desa Dete, Kecamatan Lape, Sumbawa diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

JB ditangkap saat ia hendak mengantarkan sabhu ke seorang pembeli dengan lokasi pertemuan di Gang Wartel tepatnya samping Posronda Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket narkotika jenis shabu, satu buah handphone dan satu buah celana pendek levis warna biru.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang Gang Wartel yang sering kali dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika. Kemudian tim pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Saat pada waktu kejadian, tim yang menggeledah terduga JB menemukan narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana pendek Levis warna biru yang di bungkus menggunakan klip obat transparan kemudian di balut dengan kertas buku.

“Yang bersangkutan mengakui narkotika jenis shabu miliknya di hadapan saksi (warga setempat). Yang dimana shabu tersebut di peroleh dari seseotang. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat

Selain mengamankan JB dan barang bukti, dilakukan pula tes urine. Hasilnya JB dinyatakan poitif menggunakan narkotika atau mengandung Ampetamin.

“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Termasuk darimana yang bersangkutan mendapatkan shabu tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JB akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (NM4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini