
NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Surat yang dilayangkan itu, guna meminta penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali terpidana penyebaran rekaman asusila.
Surat bernomor : 180/488/DPRD.NTB/2019 ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD NTB, yakni Hj Baiq Isvie Rupaeda tertanggal 10 Juli 2019.
Adapun isi surat itu, bahwa setelah keluarnya putusan MA-RI Nomor : W25.UI/249/HK.01/1/2019, atas kasus pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juonto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan oleh Baiq Nuril Maknunyang dijatuhi hukuman “6 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 juta”.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan kemanusiaan, sosial, dan politik dimana putusan ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia dan khususnya di Nusa Tenggara Barat.
“Maka kami selaku Ketua DPRD Provinsi NTB mohon agar pelaksanaan eksekusinya ditunda sampai menunggu upaya hukum yang sedang dilakukan,” tulisnya.
Alasan DPRD NTB meminta penangguhan eksekusi tersebut sambil menunggu amnesty dari Presiden.
Dimana Ketua DPRD NTB sendiri mengaku menaruh keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi Baiq Nuril Maknun.
“Kondisi yang bersangkutan (Nuril, Red) tidak memungkinkan untuk ditahan. Sangat kasihan,” demikian Hj Isvie, di Mataram. (NM1)

