PENDIDIKAN

UN 2020 Ditiadakan, Akumulasi Nilai Tentukan Kelulusan SD dan SMP

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/536/Dikbud/2020, tertanggal 26 Maret 2020, tentang kebijakan ujian selama masa darurat covid-19. Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa Ujian Nasional bagi pelajar 6 SD dan 3 SMP ditiadakan. Sebagai penggantinya, penetuan kelulusan diambil dari akumulasi nilai beberapa semester terakhir.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, H. Sahril S.Pd., M.Pd Senin (30/3) mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan menyebutkan seluruh kegiatan ujian pada jenjang SD dan SMP, sebagaimana tertuang dalam SE Kadis Dikbud nomor 0414/494/Dikbud/2020 dan nomor 0414/495/Dikbud/2020, dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya kebijakan ujian SD dan SMP mengacu pada SE Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020 dan SE yang baru ini.

Kemudian hal-hal yang berkenaan dengan kebijakan ujian pada jenjang SD dan SMP juga telah diatur. Yakni seluruh kegiatan ujian baik ujian praktik, ujian tulis berbasis kertas (UTBK) ujian sekolah dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ujian sekolah (SD) dan POS UN (SMP) dibatalkan. Dengan pembatalan ujian sekolah dan ujian nasional 2020, maka keikutsertaan nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk pendidikan yang lebih tinggi. Khusus proses penyetaraan program paket A, paket B dan paket C, dengan pembatalan ujian sekolah dan ujian nasional akan diatur dan ditentukan secara tersendiri.

Sementara untuk kelulusan ujian sekolah (pratik dan tulis) dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali sebelum edaran ini diterbitkan. Ujian sekolah ini dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring dan/atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya.

“Kelulusan SD ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester genap). Nilai semester genap kelas enam, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kelulusan SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujarnya H. Sahril.

Selain itu, dalam SE ini juga berisikan terkait kenaikan kelas siswa. Ketentuannya yaitu penilaian akhir semester (PAS) untuk kenaikan kelas, dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, PAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk protofolio, nilai raport dan prestasi yang diraih sebelumnya. Penguasaan tes daring dan/atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya sesuai kondisi dan fasilitas yang tersedia. PAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. (red)