HEADLINE

“Surat Bebas Narkoba” Jadi Syarat PPDB SMA/SMK di NTB

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 bagi pelajar SMA/SMK sederajat dimulai 15 Juni mendatang.

Bagi calon pendaftar, harus melengkapi diri dengan surat pernyataan ‘bebas narkoba’ yang menjadi salah satu persyaratan.

Demikian disebutkan dalam petunjuk teknis PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Rabu 3 Juni 2020.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan M.Pd yang dikonfirmasi wartawan, Jum’at (4/6) membenarkan hal tersebut. Selain terkait surat bebas narkoba, ada juga persyaratan umum lainnya.

Baca Juga:  Raperda RTRW NTB 2024-2044 Resmi Ditetapkan Jadi Perda

Yakni telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat, memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/SMPLB/MTs sederajat.

Kemudian, berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik dan memiliki Kartu Keluarga.

“Jadi memiliki surat pernyataan “bebas narkoba” bermaterai Rp 6000 yang ditanda tangani calon siswa dan orang tua atau wali calon siswa menjadi salah satu persyaratan umum. Suratnya (format surat pernyataan bebas narkoba) sudah disediakan, tinggal diisi saja dan dan diupload secara online,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Ajak Masyarakat Tetap Bersatu Walaupun Beda Pilihan

Adapun jadwal pendaftaran untuk tingkat SMA/SMK sederajat dimulai 15 Juni. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dimulai 8 Juni.

Dijelaskannya, dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan tersebut telah lengkap terkait dengan PPDB. Mulai dari persyaratan calon siswa, jalur pendaftaran, kuota dan rombongan belajar, jadwal pelaksanaan, prosedur pendaftaran, seleksi calon siswa, verifikasi hingga pengumumam kelulusan.

“Kemudian ada juga mengenai perpindahan peserta didik, pendaftaran ulang, kepanitian PPDB, monitoring, evaluasi dan pelaporan,” demikian Aidy Furqan. (red) 

Baca Juga:  PPL Ujung Tombak Pembangunan Pertanian Hingga Tingkat Desa