PENDIDIKAN

IISBUD SAREA Jalin Kerjasama dengan Tiga Desa di Kecamatan Utan

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dalam menerapkan kampus merdeka, kini Mahasiswa KKN tematik Ilmu Pemerintahan IISBUD SAREA bekerjasama dengan tiga Desa di Kecamatan Utan yaitu Desa Stoe Berang, Desa Motong dan Desa Bajo. Kerjasama ini ditandai dengan ditandatanganinya MoU (Memorandum of Understanding) belum lama ini.

Masing-masing desa memiliki spesifikasi program, diantaranya Desa Stober terkait dengan luasan pertanian yang merupakan potensi PAD (Pendapatan Asli Desa) yang cukup signifikan namun diperlukan reorganisasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) untuk membuat unit usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki, seperti unit usaha pengembangan pertanian, unit usaha peternakan, dan unit usaha perikanan. Sehingga BUMDES dapat memberikan sumber PAD. Pada Desa Stoe Brang sudah memiliki potensi pertanian yang luar biasa banyak, maka desa perlu di backup oleh BUMDES. Dengan konsep membuat beberapa unit usaha.

Selanjutnya untuk Desa Bajo mempunyai potensi wilayah pesisir, dalam hal ini dapat membuat pengembangan industri perikanan dan pengembangan pesisir melalui tambak serta sumber daya pesisir lainnya. Dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat mengenai pengembangan garam (garam beriodium) berskala export dengan kualitas garam yang mengalahkan kualitas garam import.
Sedangkan pada Desa Motong mempunyai potensi pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan potensi pertanian yang besar yang oleh kepala desa akan di organisir dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum DR. Ahmad Yamin, SH., MH. menyatakan bahwa didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana undang-undang desa bahwa kewenangan pemerintahan desa itu meliputi penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa kemudian ditambah lagi kewenangan penugasan dari pemerintahan kabupatan, provinsi dan pusat dan pembagian kewenangan khusus kepada kepala desa.

“Mahasiswa ilmu pemerintahan sudah selayaknya kita beri tugas untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

“Kendalanya pada tingkat desa itu selama ini mereka tidak bisa menarik pungutan secara legal formal, sehingga dengan keberadaan mahasiswa KKN Tematik ini bisa membantu memformulasikan regulasi desa,” demikian ia menambahkan. (red)