PEMERINTAHAN

Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Bupati Sumbawa, H M Husni Djibril membuka secara resmi sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi dan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.64/096/Bapenda/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.

Kemudian di rangkaikan pula dengan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi secara online E-filing. Acara ini berlangsung, di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Kamis pagi (21/2) tadi.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pemerintah pusat kepada Pemda dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan jumlah relatif memadai.

Meski demikian, daerah harus tetap lebih kreatif dalam meningkatkan PAD nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya.

Pada tahun 2018 lalu sebutnya, total PAD Sumbawa baru mencapai Rp. 143.966.209.095,24 atau 99,14% dari target yang ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, salah satu upaya tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang pendaftaran NPWP cabang/lokasi.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ 2023

“Intinya adalah wajib bagi rekanan/kontraktor, orang pribadi dan badan yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, baik itu berasal dari dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Sumbawa, untuk mengajukan NPWP cabang/lokasi Sumbawa,” kata Bupati Husni.

“Hal tersebut menjadi salah satu syarat penandatangan kontrak, pengajuan pembayaran termin. Adapun unit-unit yang akan bertanggung jawab mengawal NPWP lokal adalah ULP Pokja, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan BPKAD,” demikian HM Husni Djibril.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbawa H. Hasan Basri, melaporkan bahwa kegiatan ini tujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh stake holder (pemangku kepentingan) yang lengkap, valid dan terkini (up to date) terkait dengan Perbup Nomor. 188.64/090/Bapenda/2019.

Baca Juga:  Fraksi PKB Soroti Realisasi Pembangunan Jembatan Putus

Selain itu pula, guna memperjelas secara detail peran dan fungsi semua pihak yang terkait, dan memastikan pelaksanaan Perbup dan Surat Edaran berjalan efektif Tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang sekaligus menyatukan pola fikir dalam Kepatuhan Implementasi Perbup dan Surat Edaran.

Ia berharap kedepan, terkait Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, dengan adanya persyaratan pengajuan NPWP Cabang/Lokasi Sumbawa untuk rekanan/kontraktor luar Sumbawa bisa meningkat sebesar 50-60 Miliar rupiah per tahun.

Begitupu kata dia, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi bisa meningkat sebesar 10-15 Miliar rupiah per tahun dengan di landasi adanya kesadaran pemilik kendaraan dinas dan pribadi untuk membayar pajak tepat waktu, penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa meningkat 5-10 Miliar rupiah per tahun, pajak MDLB (Galian C) dan retribusi uji mutu dan hasil pekerjaan.

Baca Juga:  Doktor Budi Dilantik Jadi Sekda Sumbawa

Untuk diketahui, turut pula hadir Kepala Bapenda Sumbawa, H Hasan Basri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa beserta jajaran, Perwakilan Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal Pusat dan Provinsi, Pimpinan OPD, para Kabag, PPK, Bendahara Pengeluaran, Camat, Lurah hingga Kepala Desa.

Dalam acara tersebut Bupati menyerahkan SPT tahunan kepada Kepala KPP Pratama sebagai tanda bahwa Bupati sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan, dan dilanjutkan dengan penyerahan plakat, serta foto bersama sebagai bentuk dukungan kepada KPP Pratama Sumbawa Besar pada tahun ini akan dinilai oleh Menpan RB RI dalam rangka predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) Tingkat nasional  membawa nama Sumbawa Besar di Tingkat Nasional. (NM3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini