PEMERINTAHAN

Soal APBDes Jerat Tiga Oknum Kades, Kabid Pemdes : Kalau Tidak Selesai Juga, Kemungkinan Diberhentikan Total!

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Sampai bulan Desember 2018. Inilah batas terakhir yang diberikan oleh Pemda Sumbawa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, kepada tiga kepala desa non aktif, untuk menyelesaikan masalah temuan hasil audit Inspektorat, terkait dugaan penyalahgunaan APBDes.

“Kalau sampai tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalahnya, kemungkinan besar mereka akan diberhentikan secara total,” ungkap Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, SE kepada nusramedia.com, di Sumbawa.

Baca Juga:  ASN Diminta Jangan Tambah Libur : "Kalau Tidak Masuk Diberikan Sanksi"

Seperti diketahui, ada tiga oknum kepala desa yang saat ini tengah dinon aktifkan. Mereka adalah Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Labangka, Kepala Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu dan Kepala Desa Tengah Kecamatan Utan.

Kasus yang menimpa ketiganya sama persis. Tersangkut masalah dugaan penyimpangan APBDes. APBDes yang diduga disalahgunakan ini ada yang untuk tahun 2015 dan tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Sumbawa, ada pekerjaan yang sudah dilaksanakan, tapi tidak sesuai spek termasuk kurangnya volume pekerjaan. Ada juga kewajiban mereka untuk mengembalikan sisa anggaran dari pekerjaan fisik tersebut.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Datangi Sejumlah OPD

Namun, ternyata sampai hari ini ketiganya belum bergeming untuk menyelesaikan temuan tersebut. “Kita hanya berharap oknum kades ini segera menyelesaikan masalahnya, supaya dapat menjalankan tugas lagi sebagai kades,” harap Ulumuddin. (NM5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini