PEMERINTAHAN

Respon Cepat Permohonan Izin, DPMPTSP Tetap Verifikasi Lapangan

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Meski cepat merespon setiap pemohonan izin yang masuk, nampaknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa tak mau gegabah.

Sebab sebelum izin diterbitkan salah satu yang harus dilakukan adalah verifikasi lapangan untuk semua jenis izin yang disyaratkan. Hal ini diakui Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Seksi Verifikasi Perizinan, Budi Hartawan SE.

Menurutnya, setiap pengajuan perizinan yang membutuhkan verifikasi lapangan seperti IMB, Izin Pariwisata dan Industri. Sedangkan untuk SIUP, TDP, IP, Ijin Lokasi, IPPT dan TDG tidak membutuhkan verifikasi lapangan.

Baca Juga:  ORI NTB Temukan Penyimpangan Dalam Seleksi PPPK Bima 2023

Budi menyebutkan, dalam sehari bisa 7 atau lebih pengajuan untuk verifikasi lapangan. Karenanya setiap hari timnya turun ke lapangan menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Supaya masyarakat tidak komplain, kita sebisa mungkin melayani semua pengajuan perijinan setiap hari. Jika tidak selesai satu hari, maka akan diselesaikan dalam waktu dua hari,” tegas Budi.

Menurutnya, verifikasi lapangan dilakukan untuk mengecek atau memastikan kebenaran dokumen yang ada  dengan fakta di lapangan. Ketika dokumen dan fakta lapangan singkron, akan diberikan rekomendasi layak atau tidaknya. Misalnya IMB untuk rumah tinggal.

Baca Juga:  Doktor Budi Dilantik Jadi Sekda Sumbawa

Setiap pengajuan izin yang masuk wajib diporoses. Alur permohonan masuk melalui seksi pelayanan. Setelah itu diajukan kepada kepala dinas untuk kemudian mendisposisikan ke seksi verifikasi perizinan. Selanjutnya seksi verifikasi perizinan akan mengundang dinas teknis. Terkait IMB, dinas tekhnisnya adalah Dinas PU, dan Pol PP.

Ia mengakui kerap menemui kendala setiap melakukan verifikasi lapangan. Salah satunya menyangkut persetujuan tetangga. Seperti pendirian menara. Dalam aturan pendirian menara itu sesuai SKB 4 menteri bahwa tetangga yang harus bertandatangan itu sesuai dengan ketinggian radius.

Baca Juga:  Pj Gubernur NTB Sampaikan LKPJ 2023

“Misalnya menara ketinggiannya 60 meter. Maka kita akan menyisir jarak atau radius 60 meter di sekitar menara,” ujarnya, seraya menyatakan bahwa kendala bukan menjadi alasan pembenar untuk menghambat pemberian pelayanan kepada masyarakat. (NM1/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini