NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Sebanyak Empat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB meyampaikan laporannya terkait empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB Yang digelar pada Jumat, (24/01/20).
Pansus I melalui juru bicaranya H. Makmun menyampaikan laporan terhadap Raperda tentang pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah.
Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi positif dalam penyempurnaan penyusunan Raperda tersebut dan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB.
Sementara Pansus II yang membahas Raperda tentang Pengembangan ekonomi kreatif melalui juru bicaranya Raihan menyatakan setuju Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.
Demikian juga dengan Pansus III melalui juru bicaranya H. Najamudin menyampaikan, dalam pengkajian Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak lingkungan pansus III telah berkeliling ke berbagai tempat, berkomunikasi dengan para nelayan, Serta melakukan study ke berbagai pihak yang berkaitan dengan Raperda tersebut.
“Kami pansus tiga sangat setuju Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak lingkungan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah provinsi NTB,” katanya.
Pun demikian halnya, Pansus IV melalui juru bicaranya H. Lalu Satriawandi menyatakan setuju Raperda tentang Tata niaga ternak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB.
“Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing panitia khusus pimpinan dapat mengambil kesimpulan sementara bahwa keempat pansus tersebut menyetujui keempat Raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB. Oleh karena itu kami kembalilan kepada hadirin peserta sidang yang terhormat apakah disetujui?,” tanya Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB. “Setujuuu,” jawab para anggota DPRD NTB yang menghadiri rapat tersebut.
Kemudian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD NTB tentang Penetapan Empat Raperda menjadi Perda Provinsi NTB oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Mahdi.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, Kapolda NTB, Irjen. Pol. Dr. Tomsi Tohir, Forkopimda NTB, para Kepala OPD lingkup pemprov NTB, pimpinan dan anggota DPRD NTB serta undangan lainnya. (red)