NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk delapan kelurahan di Kabupaten Sumbawa sudah teralokasi dan masuk ke kas daerah untuk tahap pertama.
Saat ini Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang memproses persyaratan untuk pencairan tahap kedua.
Plt Kepala BPKAD Sumbawa melalui Kabid Perbendaharaan, Didi Hermansyah, S.E menyebutkan, terkait DAU tambahan Sumbawa masuk dalam klasifikasi menengah dengan dana Rp 370 juta lebih untuk masing-masing kelurahan.
“Dana ini sudah teralokasi. Dananya juga sudah masuk ke kas daerah. Saat ini kita sedang berproses menyampaikan laporan untuk persyaratan penyaluran tahap dua,” ujarnya, Jum’at (16/8) lalu.
Disampaikannya, total DAU tambahan untuk delapan kelurahan di Sumbawa Rp 2.961.104.000. Penyalurannya dilakukan dua tahap, dengan masing-masing tahap 50 persen.
Diperuntukkan terhadap dua jenis kegiatan yakni penyediaan sarana prasarana dan pemberdayaan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 130 tahun 2018.
“Tahap pertama sudah disalurkan sebesar 50 persen. Untuk penyerapan tahap kedua minimal penyerapannya 50 persen. Saat ini kita sudah memenuhi dan tinggal kirimkan laporan Insya Allah hari ini,” terangnya.
Dana kelurahan, lanjutnya, selain dari DAU tambahan juga kabupaten/kota mengalokasikan sebesar dana desa terendah melalui APBD Perubahan. Untuk Sumbawa dana desa terendah sekitar Rp 700 juta lebih.
“Itu teralokasi di APBD Perubahan. Karena memang amanat di Permendagrinya, bahwa bagi kabupaten/kota yang belum mengalokasikan, dapat dialokasikan di perubahan APBD,” tukasnya. (NM3)