PEMERINTAHAN

Pemkab Sumbawa Segera Rampungkan Perbup Penerapan Disiplin COVID19

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Pemkab Sumbawa tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Perbup tersebut ditargetkan rampung dalam minggu ini sehingga dapat dipedomani dan diikuti oleh semua pihak.

Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, M. M menyampaikan, pihaknya bersama porkofimda sudah melakukan pertemuan terkait rancangan Perbup tersebut. Ruang lingkup rancangan Perbup yang dibahas meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pembiayaan. Secara garis besar, subjek pengaturan yang diatur dalam Rancangan Perbup terdiri dari perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga:  759 PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati Sumbawa Ingatkan Bekerja Baik dan Disiplin

“Kemarin kita sudah merancang Perbupnya bersama unsur forkopimda hari Jumat. Cuma untuk sanksi harus koordinasi dengan provinsi. Jadi menyangkut sanksinya saja, kalau yang lainnya sudah kita selesaikan, ” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dijelaskan, sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar yakni, teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi dan saksi sosial. Bahkan jika badan usaha atau penyelenggara tidak mentaati protokol kesehatan, bisa dicabut izin usahanya.

“Misalnya tempat wisata atau apa nantinya, kalau dia tidak siapkan dan terapkan protokol kesehatan diingatkan. Kalau sampai tidak juga bisa sampai dicabut izinnya. Sanksi sosialnya bisa berupa kerja sosial. Misalnya disuruh pake masker dan tidak juga dipakai, suruh nyapu di pinggir jalan,” terangnya.

Baca Juga:  Sumbawa Kembali Raih Penghargaan Pembangunan Daerah

Terhadap pelanggar, lanjutnya, sudah diatur sanksinya dalam rancangan Perbup. Namun untuk penerapan sanksi ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Sedangkan hal lainnya diakuinya sudah diselesaikan.

“Kalau yang melanggar bagaimana sanksinya, itu sudah ada. Tapi harus dikonsultasikan,” imbuhnya.

Pihaknya menargetkan Perbup tersebut tuntas dalam minggu ini. Diharapkan nantinya masyarakat secara keseluruhan dapat mempedomani dan mengikuti yang dipersyaratkan dalam Perbup. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.

“Segera dalam minggu ini harus selesai (Perbup red). Kita berharap nanti masyarakat secara keseluruhan memahami, mempedomani dan mengikuti apa yang diatur dalam Perbup itu. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya. (red) 

Baca Juga:  Pemda Sumbawa Laksanakan Musrenbang Sumbawa MAS Berkelanjutan