PEMERINTAHAN

Pemda Disarankan Tak Andalkan APBD

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Sejumlah mega proyek di Kabupaten Sumbawa mulai dibangun di tahun 2019. Namun dalam penyelesaiannya harus dikerjakan dengan beberapa tahap.

Dalam hal ini, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumbawa sangat mendukung atas kelanjutan sejumlah pembangunan dimaksud. Namun dalam lanjutan pekerjaannya, Pemda diharapkan tidak mengandalkan APBD.

Karena anggaran yang dibutuhkan masih cukup besar, seperti contoh anggaran untuk lanjutan pembangunan RSUD Sumbawa dan restorasi wisma daerah bala putih, bendungan beringin sila.

“Fraksi PKS mendukung kelanjutaan pembangunan RSUD sepanjang tersedianya  anggaran yang memadai. Kami berharap hendaknya Pemerintah Daerah, tidak lagi mengandalkan APBD dalam hal pembiayaan RSUD karena kapasitasnya masih sangat terbatas.  Pembangunan RSUD menyedot anggaran yang cukup besar, sekitar 250 sampai 300 milyar,” ujar Juru Bicara Fraksi PKS, Syaifullah S.Pd dalam  Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu (20/11) kemarin.

Baca Juga:  ASN Diminta Jangan Tambah Libur : "Kalau Tidak Masuk Diberikan Sanksi"

Untuk itu, disarankan kepada pemerintah daerah untuk gencar membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar mendapatkan bantuan anggaran.

Karena jika dipaksakan melalui APBD, dikhawatirkan program kerja dari masing-masing OPD tidak berjalan maksimal. Bahkan cenderung menurun dan tidak berja;an secara optimal.

“Oleh  karenanya Fraksi PKS menyarankan agar ada upaya yang sistematif dan progresif dari pemerintah daerah untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan RI. Mengingat penyediaan fasilitas kesehatan merupakan kewajiban negara yang wajib ditunaikan sebaik-baiknya,” tukasnya.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Datangi Sejumlah OPD

“Fraksi PKS menyarankan agar pemerintah daerah membangun komunikasi lagi baik kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, karena wisma daerah termasuk dalam cagar budaya nasional yang pendanaanya ditanggung bersama. Dalam pasal 98 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya ayat 1 menyatakan bahwa pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa pendanaan yang dimaksud pada ayat 1 adalah bersumber dari APBN, APBD dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya. (red) 

Baca Juga:  Mo-Novi Terus Upayakan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Sumbawa