PEMERINTAHAN

Didominasi Lahan Tambak, HGU Terindikasi Terlantar Capai 3 Ribu Hektar

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Ada sebanyak 18 titik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sumbawa yang terindikasi terlantar. Dengan luas lahan seluruhnya sekitar 3000 hektare, HGU tersebut didominasi yang dimanfaatkan untuk pertambakan.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Fasilitasi Sengketa Pertanahan, Ade Chandra, S.H mengatakan, lahan HGU terindikasi terlantar yang sudah masuk database Kementerian sebanyak 18 titik dengan luas kurang lebih 3.000 hektar. Lokasinya dari ujung Timur hingga ujung Barat sebelah utara Sumbawa, mulai dari Kecamatan Tarano hingga Kecamatan Alas Barat.

“Wilayah daerah pesisir semuanya. Beda-beda penggunaan, ada untuk tambak, perkebunan, tetapi dominasinya tambak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/2).

Diterangkannya, terhadap HGU terindikasi terlantar tersebut pihaknya sudah melakukan identifikasi, baik yang kepemilikannya berbadan hukum maupun perorangan. Dari identifikasi, informasinya di lapangan bahwa pemanfaatan HGU ini ditinggal setelah berjalan beberapa tahun. Dimana rata-rata izinnya terbit tahun 1.980 dan sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga:  Fraksi PKB Soroti Realisasi Pembangunan Jembatan Putus

Pemda Sumbawa pun, setiap tahun juga bersurat baik ke Kantor Wilayah BPN NTB maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Guna penyelesaian dan penuntasan permasalahan lahan-lahan terindikasi terlantar ini. Karena untuk merubah status terindikasi terlantar menjadi terlantar kewenangan Kementerian ATR.

“Ada prosedur yang harus dilalui. Jadi pemda Sumbawa sudah melaksanakan sesuai kewenangannya. Kita posisinya melaporkan ke BPN Provinsi tembusannya ke Menteri. Kaitan dengan merubah status terindikasi terlantar ke terlantar, itu kewenangan Menteri. Jadi menteri sebelum menetapkan itu terlantar, kepala kantor wilayah BPN NTB harus membentuk tim panitia C. Jadi panitia C ini melaksanakan penelitian dari 18 titik lokasi yang dianggap terindikasi terlantar. Dari hasil penelitiannya panitia C melaporkan ke Menteri ATR. Dari hasil penelitian panitia C barulah ditetapkan oleh Kementerian ATR,” tandasnya.

Baca Juga:  ORI NTB Temukan Penyimpangan Dalam Seleksi PPPK Bima 2023

Diungkapkannya, di tahun 2017 sudah pernah dilaksanakan Rakor di Mataram oleh Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengenai HGU terindikasi terlantar ini. Dari rakor tersebut, penjelasan pihak BPN bahwa dana yang digelontokan dari Kementerian untuk panitia C di provinsi NTB sangat minim.

Anggaran yang disiapkan hanya untuk dua lokasi seluruh NTB. Atas kondisi itu Pemda Sumbawa di tahun yang sama melaksanakan FGD bersama direktur penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar Kementerian ATR.

Saat itu sudah disampaikan bahwa Pemda Sumbawa bersedia menyiapkan biaya untuk tim panitia C jika DIPA Kementerian terbatas. Bahkan untuk mengamankan keluarnya uang daerah, pemda sudah menyiapkan MoU dengan Kementerian, dan disambut baik saat itu.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ 2023

Tetapi dalam perjalanan pihaknya tidak mengetahui prosesnya lambat sehingga sampai saat ini tidak ada tanggapan. Makanya di tahun 2018 lalu, Bupati langsung menemui Menteri menyampaikan persoalan ini. Sehingga diinstruksikan Kepala Kantor Wilayah untuk segera membantu Pemda dalam memproses hal tersebut.

“Pak Bupati tahun kemarin  juga pernah langsung bertemu dengan Pak Menteri menyampaikan hal seperti ini. Ada tanggapan dari Pak Menteri, Karena langsung saat itu ditelpon kepala kantor wilayahnya kabupaten/kota untuk  segera dibantu pemda dalam proses. Kalau dibentuknya panitia C kami belum ada kabar. Karena yang punya kewenangan terkait dengan penelitian panitia C itu,” pungkasnya. (NM3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini