KESEHATAN

Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Obat Palsu “Pil Halusinogen”

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM —
Wakil Gubernur NTB, Hj Siti Rohmi Djalilah menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan jika akan membeli obat.

“Berhati-hatilah jika akan membeli obat. Dan telitilah kemasannya, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan tersebut sebelum dikonsumsi,” ujar Hj Rohmi di Mataram (26/6).

Bila menemukan hal-hal yang mencurigakan, Wagub meminta agar masyarakat melaporkan kepada aparat yang berwenang, termasuk apotik atau kios tempat penjualannya.

Dan sebaliknya kepada instansi yang terkait, dimintanya agar lebih intens turun ke masyarakat. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan, untuk mengedarkan obat-obat berbahaya ditengah ketidaktahuan dan ketidak mengertian masyarakat tentang jenis obat dan efek yang ditimbulkannya.

Himbauan tersebut disampaikan Wagub, menyusul ditemukannya Peredaran ribuan tablet dari beberapa obat illegal sejenis Pil Halusinogen seperti pil Trihexyphenidyl palsu, yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek buruk bagi kesehatan. Bahkan dapat merusak mental generasi masyarakat kita.

Baca Juga:  Dikes NTB Tangani Kasus DBD di KLU

Sebelumnya Kepala Badan POM Mataram, Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt., MH telah mengumumkan bahwa berdasarkan hasil operasi tindakan pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat yang dilakukannya, telah diamankan sebanyak 15.000 papan pil Trihexyphenidyl ilegal dengan nilai Rp.150.000.000, dari tangan tiga tersangka di Gomong Mataram.

Obat-obat yang diamankan tersebut adalah obat ilegal sejenis pereda rasa sakit. Atau obat penenang untuk mengobati penyakit Parkinson.

Tetapi kalau dipakai secara berlebihan, jelas Suarningsih, akan dapat menimbulkan efek negatif seperti halusinasi, berperilaku negatif, merasa menjadi lebih berani dan terkadang brutal atau bertindak kriminal.

Dan itu akan membuat siapapun yang mengkonsumsi menjadi tidak produktif.

Baca Juga:  Dikes Sumbawa Galakkan Pemberantasan Nyamuk

“Bisa dibayangkan dampak dari pil Trihexyphenidyl illegal ini. Bila 1 orang mengkonsumsi 1 papan Trihexyphenidyl sebanyak 1 strip @ 10 tablet, maka akan ada 1.500 orang remaja dan generasi muda yang terkena kecanduan akibat penyalagunaan obat ilegal yang tidak terdaftar dalam BPOM ini,” jelasnya

Ciri-ciri obat ilegal pereda rasa sakit Trihexyphenidyl, menurutnya dengan mudah dapat dikenali.Yakni kemasannya lebih kecil dari yang asli dan warnanya berbeda dari yang asli, strip pada obat tersebut hitam-hitam.

Sedangkan yang asli strip warna hijau dan coklat. Obat ilegal ini warnanyapun mencolok dan berbeda dengan yang terdaftar di BPOM.

Obat-obatan palsu ini akan berakibat pada kualitas manuasia indonesia.
Obat palsu tersebut kerap digunakan oleh banyak pelaku kriminal.

Dan biasanya dikonsumsi sebelum melakukan tindak pidana kejahatan. Misalnya, para pelaku Perkelahian dan kasus kecelakaan lalu lintas, seringkali disebabkan karena mereka sebelumnya mengkonsumsi obat illegal.

Baca Juga:  Pemprov NTB Diminta Sosialisasikan Vaksin DBD

“Penggunaan obat ini, biasanya diminum 3-4 biji, dicampur kopi atau soda. Sehingga menimbulkan efek sensasi kepada pengguna, seperti berhayal dan berhalusinasi, mirip pengaruh Dextron atau Tramadol,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa modus peredaran obat-obat illegal dan berbahaya ini, biasanya pelaku menjual produknya secara langsung kepada remaja dan anak-anak.

Mereka (pelaku read) biasanya memanfaatkan kekurang-pahaman masyarakat tentang obat. Sehingga masyarakat belum memiliki kemampuan untuk dapat membedakan, antara jenis obat yang asli dengan obat palsu yang memberikan efek buruk jika dikonsumsi.

Karenanya, BPOM Mataram dan Polda NTB menghimbau masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Diantaranya dengan cara mengawasi gerak gerik apabila ada orang yang mencurigakan menjual dan mengedarkan obat-obat secara illegal. (NM1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini