HUKRIM

Terduga Pelaku Utama Pembacokan Arnold Diringkus

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Setelah mengamankan dan menginterogasi sejumlah terduga yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Arnold, pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa akhirnya mengantongi empat nama sebagai terduga pelaku utama. Yakni yang melakukan pemukulan dan pembacokan.

Keempat terduga pelaku utama itu pun saat ini sudah diamankan. Masing-masing berinisial SN (19) warga Desa Lape, ES (19) warga Desa Dete, DA (20) warga Desa Lantung dan AP (19) warga Desa Ngeru.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH membenarkan adanya hal tersebut. Dikatakan, sebelum mengamankan para terduga pelaku utama, pihaknya lebih dahulu memeriksa sembilan orang saksi dan CCTV di TKP. Kemudian mengarah kepada empat orang dimaksud.

Diungkapkannya, SN bersama ketiga terduga lainnya melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam berupa sebilah parang terhadap korban. Senjata tajam tersebut merupakan milik ES, namun digunakan oleh AP untuk menebas korban, kemudian diambil oleh SN yang ikut melukai korban. Akibatnya korban mengalami luka bekas senjata tajam dibagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung.

Kasat menambahkan, untuk terduga AP yang melakukan pembacokan, diamankan pada  Senin (15/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa AP bersembunyi di Desa Olatrawa. Tim yang mengetahui hal tersebut pun menuju lokasi dan mengamankannya di salah satu kediaman warga di Desa setempat.

“Untuk barang bukti senjata tajam tersebut berupa sebilah parang yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 70 cm, gagang berwarna hitam menurut SN sudah dibuang di wilayah Pejolo Desa Dete, Kecamatan Lape masih belum didapatkan,” ujar Kasat kepada wartawan, Selasa (15/10).

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembacokan yang menimpa Arnold. Tidak menutup kemungkinan akan ada terduga lainnya yang ikut terlibat.

“Kami masih terus melakukan pengembangan,” tukas Kasat.

Terhadap para terduga pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara. (red)