HUKRIM

Seorang Nelayan asal Moyo Hilir Terancam 5 Tahun Penjara

SUMBAWA — Akibat perbuatannya terduga pelaku illegal fishing berinisial AR alias T, warga Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan Polairud karena kedapatan menangkap ikan di perairan Teluk Saleh menggunakan bahan peledak.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK., MH mengatakan, AR diamankan pada 25 Maret lalu. Pria ini diamankan di Perairan Teluk Saleh, di sekitar Pulau Liang.

“Saat itu, AR sedang menangkap ikan menggunakan peledak. Hal ini sudah dilakukannya sejak lama. Namun, baru kali ini yang bersangkutan tertangkap,” ujar Kapolres dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Senin (5/4).

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Dari tangan tersangka telah diamankan tujuh botol racikan bahan peledak. Juga ditemukan sejumlah detonator bahan peledak. Selain itu juga ditemukan kacamata selam dan kompresor.

Dalam hal ini, AR dijerat pasal 84 dan 65, undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan alat penangkapan ikan illegal.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Dari hasil kegiatan patroli Satuan Polairud, diungkapkan Kapolres, kondisi perairan Teluk Saleh dapat dikategorikan rawan terjadi pengeboman di kawasan itu.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Karena kawasan tersebut jauh dari jangkauan pantauan polisi. Pihaknya tidak bisa maksimal melakukan pemantauan. Karena hanya tersedia dua unit kapal dan luasnya wilayah perairan Kabupaten Sumbawa.

Terkait pengawasan kawasan perairan pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

“Karena perairan Kabupaten Sumbawa sangat luas. DKP juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan karena terbatasnya jumlah petugas, sehingga langkah yang kami tempuh adalah memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pemantauan,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Ditambahkan, untuk mencegah terjadinya ilegal fishing, pihaknya selalu menghimbau para nelayan untuk tidak menggunakan metode bahan yang dilarang.

“Bhabinkamtibmas juga intensif menyampaikan himbauan kepada masyarakat, terkait larangan ilegal fishing. Sehingga kasus dapat ditekan seminimal mungkin,” tandasnya. (red)