HUKRIM

Seorang Bandar dan 4 Pengedar Narkoba Diringkus Ditresnarkoba Polda NTB

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB behasil menangkap jaringan narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam operasi ini, tim mengamankan satu orang terduga bandar narkoba berinisial MR (34). Selain itu juga diamankan 4 terduga pengedar, masing-masing berinisial MJS (26), GAA (23), KS (18) dan seorang perempuan berinisial NI (24).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama para terduga antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si kepada wartawan membernarkan adanya pengungkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan ini dilakukan Team Opsnal Subdit Ill Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.IK dirumah terduga pelaku bandar narkoba MR. Di TKP selain menangkap MR juga diamankan 4 orang pengedar serta barang bukti narkoba.

Diungkapkannya, terhadap para tersangka penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)