HEADLINE

Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Tersangka Tetap Membantah Perbuatannya

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Aminah (44) digelar penyidik Satreskrim Polres Sumbawa di tempat kejadian perkara (TKP) lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Senin (2/3).

Sekitar 50 adegan diperagakan tersangka berinisial MS (46). Mulai dia mendatangi lokasi, melakukan aksinya hingga meninggalkan lokasi. Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan Jaksa peneliti, psikolog, para saksi, kuasa hukum korban dan tersangka. Meskipun menghadirkan para saksi yang sekaligus memberikan keterangan, namun tersangka tetap membantah tindakan kejinya itu.

“Semua keterangan saksi dibantah, baik saksi yang melihat dia naik ojek, saat dia datang ke sini. Karena pengakuannya dia pergi sejak tanggal 22 Desember. Padahal saksi melihat dia tanggal 25 Desember saat kejadian ada di sini. Saat dia di sini sampai menaiki bis,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi SH.

Baca Juga:  Musyafirin Disebut Sangat Pantas Wakili Pulau Sumbawa di Pilgub NTB

Dikatakannya, dalam kasus ini memang tidak ada saksi yang melihat secara langsung perbuatan eksekusi oleh tersangka. Namun berdasarkan keterangannya, tersangka menceritakan secara detail bagaimana cara pelaku yang dituduhnya melakukan pembunuhan.

“Namun dari versi dia menceritakan bahwa cara melakukan itu seperti ini. Dia tidak mengakui tapi dia menceritakan mulai bertahap, mulai dia di kamar mandi,dipotong sampai dimasukan ke dalam boks itu dilakukan pelakunya. Itu ceritanya sama dengan BAP. Tapi versi dia seakan-akan orang lain bukan dia,” terangnya.

“Dari cerita dia dengan pelaku yang melakukan pembunuhan. Dia memulai dengan cara mencekik dengan tangan dari belakang. Habis dicekik diambil parang kemudian dipotong-potong, dimasukan ke dalam boks ditutup dengan kain kemudian mau dibakar lagi. Tapi karena itu tempatnya basah, tidak mau terbakar. Akhirnya dia tinggalkan dan bagiannnya dimasukan ke dalam kulkas. Bagian kaki kebawah itu dimasukan ke kulkas besar dan bagian tangannya ke kulkas kecil. Disitu dia tutup lalu dia pergi. Tapi di situ seakan akan orang lain, bukan pengakuan dia,” tambah Rasyid.

Baca Juga:  Mo-Novi Terus Upayakan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Sumbawa

Dijelaskannya, setelah proses rekronstruksi ini pihaknya akan menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika nantinya sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah reka ulang, kami menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara mungkin ada beberapa hal petunjuknya. Intinya dari petunjuk itu ketika sudah dilengkapi dipenuhi formil maupun materil kami teliti kembali, penelitian kembali terhadap berkas. Setelah itu kita lihat apakah sudah bisa kita lakukan persidangan. Kalau sudah memenuhi formil materil tinggal P21 penyerahan barang bukti dan tersangka baru kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga:  PKB Persilahkan Cakada Berkomunikasi dengan DPW dan DPC se-NTB

Seperti diberitakan, kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terjadi di lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji pada awal Januari 2020 lalu. Korban belakangan diketahui bernama Siti Aminah (44). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan suami korban berinisial MS (46) sebagai tersangka. (red)