HUKRIM

Polres Sumbawa Tangkap Seorang Mucikari

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Seorang mucikari berinisial AA (27) warga Kecamatan Lape diamankan ke Mapolres Sumbawa oleh Tim Resmob danUnit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Selasa (24/3) sekitar pukul 23.00 malam. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos-kosan wilayah Kampung Mande Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.

Selain AA, dalam penangkapan tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil bertransaksi, sprei warna hijau putih, dua buah HP dan wanita berinisial RR (24).

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi SH, Kamis (26/3) membanarkan hal ini. Dikatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.

Diterangkannya, pengungkapan praktik prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat. Tim melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi. Tim menggrebeg kos kosan tersebut dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Kemudian kedua pasangan tersebut beserta mucikari dan barang bukti diamankan keMapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Dari keterangan mucikari, dari praktek tersebut ia mendapat keuntungan Rp 50 ribuhingga Rp 200 ribu.

“Kesepakan Mucikari dengan korbannya adalah Rp 300 ribu. Tamunya membarikan Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, mucikari yang dipanggil mami oleh pelanggannya ini dijerat dengan pasal pasal 298 KUHP,” pungkasnya. (red)