HUKRIM

Polres Sumbawa Musnahkan 159 gram Sabu

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Polres Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Rabu (10/6). Pemusnahan barang sitaan ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blander.

Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Polres Sumbawa dipimpin langsung Kapolres. Turut menyaksikan Kasat Narkoba, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK serta mengadirkan tersangka.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK., menyebutkan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 159,09 gram atau 37 poket.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa di Kecamatan Utan, beberapa waktu lalu.

“Narkoba ini musuh kita bersama. Soliditas kerjasama harus kuat dan solid. Dukungan oleh Kejaksaan untuk memberi hukuman paling berat. Dukungan masyarakat juga penting dalam memberikan infomasi,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, penanganan narkoba baik penyelidikan maupun penyidikan tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

“Saya berpesan kepada kita semua. Narkoba musih kita bersama. Dalam penanganannya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH., menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan, di Dusun Setoe Berang, Kecamatan Utan, 13 April 2020 lalu, dari tersangka SB alias Sul.

“Yang ditangkap 39 poket. Untuk uji lab 1 poket, untuk pembuktian di pengadilan 1 poket. Sehingga dimusnahkan 37 poket,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasat 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (red)