HUKRIM

Polisi Tangkap Pengedar Merkuri di Mataram

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Empat orang warga asal Kota Mataram diamankan pihak kepolisian. Keempat pria itu berinisial MM (65), T (51), S (38), dan U (40).

Mereka diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sekaligus menyalahgunakan merkuri atau bahan kimia berbahaya.

Sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK, penangkapan dilakukan oleh Polda NTB dengan Tim Opsnal Direktorat Reskrimsus pada Kamis (29/8) lalu.

“Ada tiga botol ukuran 1 kilogram (merkuri) diamankan dari U yang melakukan transaksi di sebuah toko tukang emas milik MM,” ujarnya, Jum’at (30/8).

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Berdasarkan hasil interogasi terhadap MM sambung Purnama, didapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari T yang pernah tertangkap menjual merkuri dan diproses hukum oleh Polda NTB.

“T ini menyuruh S untuk mengantarkan merkuri ke toko tukang emas milik MM. Selanjutnya terhadap saksi, pelaku dan barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus ke Polda NTB untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Kabid Humas Polda NTB.

Pihak Polda NTB juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan merkuri tanpa mengantongi ijin.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Sebab, diketahui bersama merkuri merupakan bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia bila terkontaminasi. (NM7) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini