HUKRIM

Korban Alami Patah Tulang, Jambret Sadis Ditangkap Saat Beraksi

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Jambret sadis berinisial CDA (25) berhasil ditangkap masyarakat saat melakukan aksinya di Jalan Lalu Mesir, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Akibat perbuatannya itu, korban Emi Suwarni mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kanan, lecet pada siku kiri dan siku kanan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanti SIK., M,Si menceritakan, awalnya korban bersama dengan anaknya datang ke Bank BCA hendak mengambil uang.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Setelah meninggalkan bank kemudian korban menuju Hotel Puri Indah dengan menggunakan mobil dan anak korban merasa ada yang membuntuti mereka oleh beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah menaruh uang di Hotel selanjutnya korban keluar lagi menuju TK Janpau hendak menjemput cucu korban. Namun setibanya di TKP, korban turun dari mobil kemudian tiba-tiba datang tersangka CDA menarik paksa tas yang dibawa oleh korban namun korban mempertahankan sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan tersangka.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Karena genggaman korban kuat sehingga korban sempat terseret sampai ke jalan raya dan saat itu turunlah anak korban dari mobil untuk membantu korban mempertahankan tas miliknya, selanjutnya tersangka mendorong korban dan anaknya hingga terjatuh.

Saat terjatuh itulah anak korban berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar membantu korban untuk mengamankan dan menangkap pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kanan, lecet pada siku kiri dan siku kanan sedangkan anak korban mengalami luka lecet dan memar pada kaki kanan dan lengan kiri. dalam melakukan aksinya tersangka bersama dengan 4 orang pelaku lainnya dengan inisial  GA dan MJ (tersangka pada berkas perkara lain) sedangkan  pelaku PY dan YF masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Tersangka saat ini sudah diproses oleh pihak kepolisian. Ia akan dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)