HUKRIM

Ketua Tim Relawan Jarot-Mokhlis Resmi Dilaporkan ke Polda NTB 

KUSNAINI : MASIH ADA YANG LAIN!

MATARAM — Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini, SH secara resmi melaporkan Ketua Tim Relawan Jarot-Mokhlis ke Polda NTB, Jum’at siang (15/1) tadi sekitar pukul 14.15 Wita. “Hari ini secara resmi kami sudah melaporkan saudara Andi Rusni ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran ITE,” ungkap pengacara muda asal Kabupaten Sumbawa tersebut di Mataram.

“Jadi kalau ada anggapan bahwa ini hanya gertakan saja, itu tidak benar. Dan hari ini buktinya kami sudah melaporkan secara resmi saudara Andi Rusni yang tidak lain adalah Ketua Tim Relawan Jarot-Mokhlis,” imbuh Kusnaini didampingi M Erry Setiawan, SH-Anggota Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi.

Selain pria yang kerap disapa Andis itu, kata pria yang kerap disapa Kus ini, akan ada pihak lainnya dari Tim Jarot Mokhlis akan dilaporkan ke kepolisian. Termasuk, sebut dia, Irwan Rahadi yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Jarot-Mokhlis.

“Selain saudara Andis, ada juga yang lainnya akan kita laporkan. Intinya, masih ada yang lainnya. Termasuk Pak Irwan Rahadi yang juga sekaligus merupakan Ketua Tim Pemenangan Jarot-Mokhlis atas dugaan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP,” tuturnya.

“Tadi kita juga sempat ngobrol langsung dengan Direskrimsus Polda NTB. Pada prinsipnya kita akan kawal penuh proses ini,” demikian Kusnaini.

Sebelumnya, sebuah akun di sosial media facebook yang bernama “Andi Rusni” akan berurusan dengan pihak kepolisian. Ini akibat dari postingan atau status yang diunggahnya. Postingan akun tersebut dinilai telah merugikan sejumlah pihak. Terutama, dugaan pencemaran nama baik.

Dalam postingan Andi Rusni yang tak lain adalah Ketua Tim Relawan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dari nomor urut 5 Jarot-Mokhlis itu dinilai telah menuduh sejumlah saksi Paslon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa nomor 4 Haji Mo-Novi asal Desa Jotang, Kecamatan Empang tanpa alasan yang jelas.

Akun tersebut telah mengunggah sebuah status atau postingan yang menyatakan bahwa saksi dari paslon nomor 4 telah memberikan keterangan palsu di depan persidangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB beberapa waktu lalu.

Akibat dari postingan itu, sejumlah saksi paslon nomor 4 itu mengaku kepada kuasa hukumnya yaitu Kusnaini merasa dirugikan. Selain itu pula, mereka merasa terancam, dicemohkan, diintimidasi bahkan nama baiknya dicemarkan oleh akun facebook tersebut.

Diketahui, ada tiga saksi yang dihadirkan saat itu dari Desa Jotang, Kecamatan Empang. Akibat dari postingan ini saksi-saksi merasa nama baiknya dicemarkan. Mereka juga merasa terancam.

Termasuk juga keluarga-keluarga mereka beranggapan seakan-akan mereka ini telah memberikan keterangan palsu (Dipersidangan Bawaslu NTB), sehingga mereka di cemohkan dan di intimidasi oleh sejumlah pihak. (red)