NUSRAMEDIA.COM, BIMA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Bima melakukan penggerebekkan disebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Selasa pagi (8/10).
Dalam penggerebekkan itu, pihak kepolisian setempat seorang laki-laki dan perempuan. Mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu.
Diketahui perempuan berinisial FPA (23) berparas cantik ini merupakan warga Kecamatan Rasanae Barat. Sedangkan pria yang berinisial M (22) merupakan warga Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Perihal pengamanan terhadap FPA dan M dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima, Iptu Masdidin. Ia menurutkan kronologisnya, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian team yang dipimpin oleh Bripka Taufarrahman, mengumpulkan anggotanya dan diberikan pengarahan oleh Kasat Narkoba sebelum melaksanakan tugas. Selanjutnya team langsung menuju TKP dan melakukan pemantauan.
Setelah mendapat kepastian informasi, team langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua terduga sedang asik tidur didalam kamar kos.
Tanpa lama kata Kasat Narkoba, team langsung melakukan penggeledahan sembari memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang jenis sabu yang ada didalam kantong celana sebelah kiri dan kanan yang dikenakan terduga.
“Kini terduga dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Masdidin.
Untuk diketahui, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam peristiwa ini. Yaitu 1 lembar plastik klip ukuran besar berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan Netto : 3,83gr, 1 lembar plastik klip kecil berisi 5 plastik klip kecil berisi Sabu dengan Netto : 0,44gr.
Kemudian 1 lembar plastik klip berisi 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan Netto : 0,59 gr, 1 lembar plastik klip berisi 1 plastik klip kevil berisi sabu dengan Netto : 0,19 gr, 1 lembar plastik klip berisi sabu dengan Netto : 0,06gr. Berat keseluruhan barang bukti sabu Netto : 5,11gram.
Tak hanya itu, termasuk 1 buah Bong, 2 buah Korek api gas dan 2 buah Tabung Kaca, 2 buah Tutup Bong, 1 buah Sendok Pipet, 1 buah Gunting, 2 buah HP Samsung besar dan kecil, 1 HP Xiaomi, dan Uang Tunai sebesar Rp. 6.890.000,-. (red)