HUKRIM

Kasus Mutilasi di Sumbawa, Penyidik Kirim Berkas ke Jaksa

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa sudah merampungkan berkas atas kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di awal tahun 2020 lalu. Berkas tersebut juga sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

“Kemarin kita sudah lakukan tahap I yakni pengiriman berkas perkara kasus mutilasi. Nanti oleh jaksa, akan dielajajari apa-apa kurang dari berkas yang sudah kita kirim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi, S.H, Jumat (7/2).

Dijelaskannya, jika nantinya berdasarkan penilai jaksa ada kekurangan dalam berkas tersebut, maka pihaknya akan diminta untuk melengkapi. Tetapi jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

“Ketika jaksa mengatakan berkas perkara sudah lengkap, dalam artian P21, maka kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Saat ini tersangka masih ditahan,” tambahnya.

Sebelumnya menyerahkan berkas ini, pihaknya juga sudah melakukan tes psikologi terhadap tersangka. Selain itu pemeriksaan terhadap ahli kriminologi  serta pemeriksaan ahli dokter forensik. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang dikirim.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pembunuhan dengan mutilasi terjadi di lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji pada Januari lalu. Korban belakangan diketahui bernama Siti Aminah (44). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan suami korban berinisial MS (46) sebagai tersangka. Saat ini tersangka juga sudah ditahan pihak kepolisian. (red) 

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka