HUKRIM

Judi Togel, Seorang Warga Praya Timur Diringkus Polisi

LOMBOK TENGAH — Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku judi jenis toto gelap (Togel), di Kecamatan Praya Timur.

“Pria itu yakni, B (40), warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus, SIK.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sedang ada transaksi judi togel. Menidak lanjuti informasi itu, Tim Puma langsung melakukan penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, anggota langsung bergerak cepat,” jelasnya.

Lanjut Agus, Tim Puma juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 531.000 -(Lima ratus tiga puluh ribu rupiah), satu buah buku rekapan togel dan satu HP merk oppo A12.

“Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang, buku rekapan dan HP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan diproses hukum dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Tambah AKP Agus, saat ini Polres Lombok Tengah sedang melaksanakan operasi pekat rinjani 2021 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB.

“Dalam operasi ini, sasaranya meliputi penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, miras dan narkoba,” tambahnya.

Disamping itu, kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan. (red)