HUKRIM

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Amankan 3 Poket Sabu

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang hendak dilakukan di jalan Sumbawa – Bima km 5 tepatnya di depan alfamart (dekat Pom bensin) Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Jum’at (10/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam penggerebakan, diamankan terduga pelaku berinisial FI (41) warga Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas dan barang bukti narkotika 3 poket sabu.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Akmal Novian Reza SIK, membenarkan keberhasilan anggotanya. Dikatakan, penangkapan berawal dari infomasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di TKP.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Dari informsi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitaran TKP, dan pihaknya berhasil meringkus pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga poket Shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan sempat dibuang oleh pelaku, Satu buah plastik klip warna bening, serta barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini dalam penanganan Satres Narkoba Polres Sumbawa.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami juga sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine,” pungkasnya. (red)