NUSRAMEDIA.COM, BIMA – Kinerja pihak aparat Kepolisian dan TNI dalam berkolaborasi patut diapresiasi. Pasalnya, aksi penyelundupan sejumlah menjangan atau rusa komodo di So Tanjung Pantai Lariti, Desa Soro, Lambu, Kabupaten Bima berhasil digagalkan, Rabu (7/8) kemarin.
Pengungkapan tersebut tak lepas dari adanya peran luar biasa dari pihak Tim Gabungan (Timgab) antara TNI dan Polri. Yakni pihak Pos TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK yang dikonfirmasi NUSRAMEDIA membenarkan adanya prihal tersebut. “Ada delapan ekor (rusa). Satu ekor masih hidup, dan tujuh lainnya sudah dalam keadaan mati,” ujarnya, Kamis (8/8) di Mataram.
Diterangkan Purnama, Rabu (7/8) kemarin sekitar pukul 08.00 Wita anggota TNI-AL meilihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan.
Dimana sebuah perahu sedang mengeluarkan menjangan atau rusa tersebut dipindahkan ke dalam sebuah mobil.
Tak lama setelah semua rusa dimasukkan ke mobil dan berjalan sekitar 10 meter dari bibir pantai, timgab langsung menghentikan kendaraan.
“Langsung dihentikan oleh Serma Yahya, Kopka Abdul Hamid bersama anggota Resmob dan Posramil,” kata Purnama.
“Setelah dihentikan, tiba-tiba saja orang di sekitar lokasi melarikan diri. Tapi tim gabungan berhasil mengamankan Yani (44) //pelaku// serta kendaraan yang dikemudikannya,” terangnya lagi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Pos TN-AL Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposrami Lambu, Danki III Batalyon C Satbrimob Polda NTB.
Selanjutnya dibawa ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu dan diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Jadi perlu diketahui, bahwa upaya penyelundupan yang berhasil oleh aparat bukan yang pertama kalinya, melainkan yang kesekian kalinya,” ucap Purnama.
Untuk memaksimalkan pengawasan dan pengontrolan lebih jauh dikatakan Kabid Humas Polda NTB ini, timgab tetap melakukan upaya patrol disemua tempat yang dianggap rawan.
“Kami tetap melakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang/hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut. Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana,” demikian Purnama. (NM7)