ADVERTORIAL

Wajib Baca! DPMPTSP Tak Terbitkan HO Lagi, Alasannya..?

KERJASAMA PUBLIKASI NUSRAMEDIA.COM dengan DPMPTSP Kab. SUMBAWA

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Guna mempermudah investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, sejak Agustus 2018 lalu, tak lagi menerbitkan Izin Gangguan (HO).

Kebijakan ini diambil sebagaimana diungkapkan Kepala DPMPTSP setempat, H Sahril MPd semata-mata untuk mempercepat, mempermudah, mengefektifkan serta mengefisiensikan kesempatan berusaha bagi para investor, pengusaha maupun masyarakat.

Meski tak lagi diterbitkan HO ini lanjutnya, bukan berarti selama diberlakukannya izin tersebut, tidak berjalan efektif seperti yang diingingkan. Namun itu semua, merupakan bentuk intensif pelayanan pemerintah kepada masyarakat, demi mempermudah melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, percepatan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Selain HO kata mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Sumbawa itu, tahun ini pihaknya juga sudah tidak menerbitkan lagi izin Prinsip Penanaman Modal.

Baca Juga:  Mo-Novi Terus Upayakan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Sumbawa

Izin ini sudah diganti dengan Nomor Induk Berusaha. Hal ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) termasuk Angka Pengenal Import (API).  “Izin yang kami terbitkan sekarang tinggal 66 jenis, termasuk di dalamnnya izin penggabungan,” tutur Haji Syahril, Selasa 16 Oktober 2018.

Ketika ditanyai terkait kesadaran masyarakat dalam mengurus izin Haji Syahril, mengaku masih rendah. Terutama untuk jenis layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumlah bangunan rumah tinggal dengan IMB yang diterbitkan, bisa dijadikan sebagai acuan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin yang satu ini.

Sampai akhir tahun 2017 saja sebut Haji Syahril, ada total 103.979 jumlah bangunan rumah tinggal di Kabupaten Sumbawa. Dari jumlah tersebut, IMB yang diterbitkan baru 4.486 atau baru mencapai 4.31 persen.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Datangi Sejumlah OPD

Untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terkait IMB ini, kata Haji Syahril, pihaknya akan melakukan terobosan dengan melakukan pelayanan berbasis kecamatan. Termasuk mengubah sistem sosialisasi menjadi Learning By Doing.

Terobosan ini harus segera dilakukan, terlebih tiga tahun mendatang DPMPTSP menargetkan rumah tinggal yang sudah ber IMB harus mencapai lebih dari 50 persen. “Ini beberapa terobosan yang kita coba untuk mendongkrak penerbitan IMB,” kata Haji Sahril.

Pengurusan IMB masih kata dia, tidaklah ribet. Biaya yang dibebankan juga murah. Untuk diketahui, biaya pembuatan IMB itu, tergantung luas bangunan. Hitungannya adalah Rp 10.000 per meter persegi.

Baca Juga:  ASN Diminta Jangan Tambah Libur : "Kalau Tidak Masuk Diberikan Sanksi"

Ia mencontohkan, misalnya ada penduduk yang memiliki luas bangunan (bukan luas tanah) 100 meter persegi, maka biaya retribusi yang dibebankan kurang lebih Rp 100.000. “Ini perhitungan biaya khusus IMB untuk rumah tinggal,” terangnya.

Tak hanya itu, lebih jauh diungkapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) ini kala itu, ada sejumlah keuntungan yang diperoleh jika masyarakat telah memiliki IMB.

Legalisasi bangunan bakal diakui. Selanjutnya, jika ada kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, dan bangunan yang telah memiliki IMB ini terkena dampak, maka akan mendapatkan ganti rugi sesuai undang-undang. “Keuntungan lainnya, IMB ini dapat digunakan sebagai agunan bank/usaha,” demikian Haji Sahril. (NM1/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini