ADVERTORIAL

Gubernur NTB Usulkan 6 Raperda

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) menggelar Rapat Paripurna pertama terkait Raperda Prakarsa Gubernur NTB Tahun 2019 pada Selasa (14/5/2019).

Agenda Rapat Paripurna DPRD NTB pada Selasa 14 Mei 2019 di Mataram.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi NTB ini juga yang pertama digelar selama memasuki Bulan Ramadhan tepatnya di hari ke sembilan.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, didampingi Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, TGH Mahally Fikri dan H Abdul Hadi.

Adapun fokus pada rapat kali ini, yaitu soal penjelasan enam (6) Raperda Prakarsa Gubernur NTB. Pertama Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Ketiga (3) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

Selanjutnya, keempat (4) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat.

Kelima (5) Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing, dan (6) Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pembentukan Raperda ini berpedoman dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyesuaian terhadap kebutuhan dan kondisi pembangunan NTB terkini beserta dampaknya kedepan.

Khusus untuk Raperda ke-6 dalam penjelasannya, Gubernur NTB yang biasa disapa Doktor Zul ini memaparkan angka-angka yang menunjukkan tingkat kemantapan jalan provinsi pada akhir tahun 2018 sebesar 83,65%.

Ia menegaskan bahwa masih terdapat 242,71 KM jalan yang berada dalam kondisi tidak mantap. 138 unit jembatan dengan total panjang 4.371 M masih berada dalam kondisi kritis dan belum terbangun.

Selain itu, lanjutnya, permasalahan pengelolaan infrastruktur jalan provinsi di NTB adalah masih tingginya laju penurunan kondisi jalan, yaitu dikisaran 5-6% per tahun.

Hal ini berarti setiap tahun 62 – 75 KM jalan yang berada dalam kondisi mantap akan mengalami penurunan kondisi menjadi jalan rusak.

“Pemerintah Provinsi NTB berencana akan melanjutkan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak,” kata Doktor Zul.

“Program percepatan tahap berikutnya akan menitikberatkan pada terwujudnya konektivitas antar wilayah, khususnya di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Sistim konektivitas ini diharapkan akan mendukung seluruh kegiatan ekonomi utama yaitu pariwisata, pertanian dan perikanan serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai investasi tinggi,” tambahnya lagi meyakinkan Pimpinan dan Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Menanggapi hal itu, khususnya pada Raperda ke-6, Juru Bicara sekaligus Ketua Bapemperda DPRD NTB, H. Makmun, menyampaikan bahwa pada dasarnya Bapemperda memiliki pemahaman yang sama terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan Gubernur NTB.

Namun ada beberapa hal penting yang menjadi catatan, antara lain apakah alokasi anggaran sebesar 1 trilyun rupiah tidak akan mengganggu atau menyedot anggaran dari sektor lain sehingga perlu rasionalisasi kembali terhadap anggaran tersebut atau menyusun kembali skala prioritas infrastruktur jalan tersebut.

Lebih jauh Politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Lombok Timur bagian Selatan ini menyampaikan bahwa semua raperda prakarsa Gubernur NTB telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini